Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Indonesia memanggil Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan mengisi posisi-posisi jabatan berikut :
A. PERSYARATAN UMUM
1. Pendidikan :
1. Minimal S1 untuk Direktur/Kepala Biro/Kepala Bagian/Fungsional
2. Minimal D3 untuk kelompok pekerjaan Administrasi
2. Mahir menggunakan komputer dan aplikasinya (terutama Open Office)
3. Diutamakan lancar berbahasa Inggris lisan dan tulisan.
4. Bersedia mengikuti seluruh proses seleksi di Jakarta, biaya dari dan ke tempat seleksi menjadi tanggungan peserta.
5. Tidak memiliki hubungan keluarga langsung (suami/istri, orangtua/mertua, anak/menantu, kakak/adik) dengan pejabat/pegawai KPK.
6. Proses rekrutmen dan seleksi bagi Pegawai Negeri/PNS/CPNS/Anggota Polri dilakukan secara terpisah, melalui institusi masing-masing.
B. BATAS USIA
1. Minimal 40 tahun (kelahiran sebelum 1 Juni 1969), maksimal 52 tahun (kelahiran sesudah 31 Mei 1957) untuk Direktur/Kepala Biro.
2. Minimal 35 tahun (kelahiran sebelum 1 Juni 1974) dan maksimal 45 tahun (kelahiran sesudah 31 Mei 1974) untuk Kepala Bagian.
3. Maksimal 40 tahun ( kelahiran sebelum 1 Juni 1969) untuk kelompok pekerjaan Fungsional/Spesialis (kecuali jka ada persyaratan khusus untuk posisi tertentu)
4. Maksimal 35 tahun (kelahiran sebelum 1 Juni 1974) untuk kelompok pekerjaan Administrasi/Teknis (kecuali jika ada persyaratan khusus untuk posisi tertentu)
C. PERSYARATAN KHUSUS UNTUK SEMUA JABATAN :
1. Memiliki integritas tinggi dan komitmen yang tinggi.
2. Bersedia bekerja dalam situasi penuh tekanan dan tantangan.
3. Enerjetik, penuh kegigihan, dan mampu bekerja mandiri maupun dalam tim.
4. Mempunyai pengendalian diri yang baik, dan wawasan yang luas.
5. Memiliki inisiatif, dorongan berprestasi serta dedikasi yang tinggi.
6. Menyukai pekerjaan yang beragam dan detail terutama untuk kelompok pekerjaan
Fungsional
7. Tekun serta dalam bekerja memiliki ketelitian yang tinggi.
8. Persyaratan kompetensi teknis dan pengalaman dapat dilihat dalam
persyaratan di masing-masing posisi.
D. KETENTUAN LAIN :
1. Lamaran hanya dapat dikirimkan melalui aplikasi on-line (klik link registrasi on-line di bagian bawah spesifikasi jabatan). Tidak ada jalur lain yang digunakan untuk pengiriman lamaran.
2. Pelamar wajib memiliki alamat e-mail pribadi yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi ini. Kami tidak melayani alamat e-mail yang salah input oleh pelamar. Pelamar dilarang menggunakan alamat e-mail kantor atau orang lain untuk proses pendaftaran ini.
3. Setelah mengisi formulir aplikasi dan mengirimkannya kembali secara on-line, pelamar akan mendapat konfirmasi registrasi. Konfirmasi tersebut berisi nomor registrasi yang akan digunakan selama proses seleksi. Anda tidak dapat menerima e-mail registrasi apabila alamat e-mail yang anda input salah dan atau sudah tidak aktif, sehingga anda tidak bisa log-in untuk pengumuman selanjutnya.
4. Pelamar hanya diperkenankan melakukan satu kali registrasi on-line dan hanya untuk satu posisi saja .Untuk itu pastikan Anda telah memilih Posisi Jabatan yang sesuai, serta menuliskan semua data dengan benar, sebelum menekan tombol KIRIM.
5. Pelamar wajib mengisi aplikasi dengan data/informasi yang sebenar-benarnya karena data ini akan diklarifikasi dengan benar saat pelaksanaan verifikasi dokumen/informasi.
6. Masa waktu registrasi on-line adalah 7 Februari 2009 s/d 17 Februari 2009
7. Aplikasi yang masuk setelah batas akhir registrasi dan atau tidak melamar secara on-line, dianggap tidak berlaku.
8. Keputusan hasil seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
9. Pada setiap tahapan seleksi, hanya kandidat terbaik yang akan mengikuti tahap seleksi berikutnya.
10. Kandidat yang dinyatakan lulus melalui pengumuman di website KPK dan website PPM yang akan dihubungi oleh Konsultan Independen untuk masuk ke tahap seleksi berikutnya.
11. Pelamar tidak diperkenankan untuk menghubungi pejabat/pegawai KPK dalam kaitannya dengan proses rekrutmen dan seleksi ini dan/atau datang ke KPK. Pelamar hanya diperkenankan datang ke KPK pada saat wawancara akhir oleh pihak KPK. Pelamar yang menghubungi/mendatangi KPK selain pada waktu tes dinyatakan gugur.
12. Proses rekrutmen dan seleksi ini tidak dikenakan biaya apapun.
13. Pengumuman hasil seleksi administrasi dan pelamar yang berhak mengikuti seleksi selanjutnya dapat dilihat di website www.ppm-asesmen.com mulai tanggal 28 Februari 2009, pukul 18.00 WIB.
1. Pendidikan :
1. Minimal S1 untuk Direktur/Kepala Biro/Kepala Bagian/Fungsional
2. Minimal D3 untuk kelompok pekerjaan Administrasi
2. Mahir menggunakan komputer dan aplikasinya (terutama Open Office)
3. Diutamakan lancar berbahasa Inggris lisan dan tulisan.
4. Bersedia mengikuti seluruh proses seleksi di Jakarta, biaya dari dan ke tempat seleksi menjadi tanggungan peserta.
5. Tidak memiliki hubungan keluarga langsung (suami/istri, orangtua/mertua, anak/menantu, kakak/adik) dengan pejabat/pegawai KPK.
6. Proses rekrutmen dan seleksi bagi Pegawai Negeri/PNS/CPNS/Anggota Polri dilakukan secara terpisah, melalui institusi masing-masing.
B. BATAS USIA
1. Minimal 40 tahun (kelahiran sebelum 1 Juni 1969), maksimal 52 tahun (kelahiran sesudah 31 Mei 1957) untuk Direktur/Kepala Biro.
2. Minimal 35 tahun (kelahiran sebelum 1 Juni 1974) dan maksimal 45 tahun (kelahiran sesudah 31 Mei 1974) untuk Kepala Bagian.
3. Maksimal 40 tahun ( kelahiran sebelum 1 Juni 1969) untuk kelompok pekerjaan Fungsional/Spesialis (kecuali jka ada persyaratan khusus untuk posisi tertentu)
4. Maksimal 35 tahun (kelahiran sebelum 1 Juni 1974) untuk kelompok pekerjaan Administrasi/Teknis (kecuali jika ada persyaratan khusus untuk posisi tertentu)
C. PERSYARATAN KHUSUS UNTUK SEMUA JABATAN :
1. Memiliki integritas tinggi dan komitmen yang tinggi.
2. Bersedia bekerja dalam situasi penuh tekanan dan tantangan.
3. Enerjetik, penuh kegigihan, dan mampu bekerja mandiri maupun dalam tim.
4. Mempunyai pengendalian diri yang baik, dan wawasan yang luas.
5. Memiliki inisiatif, dorongan berprestasi serta dedikasi yang tinggi.
6. Menyukai pekerjaan yang beragam dan detail terutama untuk kelompok pekerjaan
Fungsional
7. Tekun serta dalam bekerja memiliki ketelitian yang tinggi.
8. Persyaratan kompetensi teknis dan pengalaman dapat dilihat dalam
persyaratan di masing-masing posisi.
D. KETENTUAN LAIN :
1. Lamaran hanya dapat dikirimkan melalui aplikasi on-line (klik link registrasi on-line di bagian bawah spesifikasi jabatan). Tidak ada jalur lain yang digunakan untuk pengiriman lamaran.
2. Pelamar wajib memiliki alamat e-mail pribadi yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi ini. Kami tidak melayani alamat e-mail yang salah input oleh pelamar. Pelamar dilarang menggunakan alamat e-mail kantor atau orang lain untuk proses pendaftaran ini.
3. Setelah mengisi formulir aplikasi dan mengirimkannya kembali secara on-line, pelamar akan mendapat konfirmasi registrasi. Konfirmasi tersebut berisi nomor registrasi yang akan digunakan selama proses seleksi. Anda tidak dapat menerima e-mail registrasi apabila alamat e-mail yang anda input salah dan atau sudah tidak aktif, sehingga anda tidak bisa log-in untuk pengumuman selanjutnya.
4. Pelamar hanya diperkenankan melakukan satu kali registrasi on-line dan hanya untuk satu posisi saja .Untuk itu pastikan Anda telah memilih Posisi Jabatan yang sesuai, serta menuliskan semua data dengan benar, sebelum menekan tombol KIRIM.
5. Pelamar wajib mengisi aplikasi dengan data/informasi yang sebenar-benarnya karena data ini akan diklarifikasi dengan benar saat pelaksanaan verifikasi dokumen/informasi.
6. Masa waktu registrasi on-line adalah 7 Februari 2009 s/d 17 Februari 2009
7. Aplikasi yang masuk setelah batas akhir registrasi dan atau tidak melamar secara on-line, dianggap tidak berlaku.
8. Keputusan hasil seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
9. Pada setiap tahapan seleksi, hanya kandidat terbaik yang akan mengikuti tahap seleksi berikutnya.
10. Kandidat yang dinyatakan lulus melalui pengumuman di website KPK dan website PPM yang akan dihubungi oleh Konsultan Independen untuk masuk ke tahap seleksi berikutnya.
11. Pelamar tidak diperkenankan untuk menghubungi pejabat/pegawai KPK dalam kaitannya dengan proses rekrutmen dan seleksi ini dan/atau datang ke KPK. Pelamar hanya diperkenankan datang ke KPK pada saat wawancara akhir oleh pihak KPK. Pelamar yang menghubungi/mendatangi KPK selain pada waktu tes dinyatakan gugur.
12. Proses rekrutmen dan seleksi ini tidak dikenakan biaya apapun.
13. Pengumuman hasil seleksi administrasi dan pelamar yang berhak mengikuti seleksi selanjutnya dapat dilihat di website www.ppm-asesmen.com mulai tanggal 28 Februari 2009, pukul 18.00 WIB.
Untuk lebih detailnya tawaran pekerjaan ini kunjungi website KPK yang ini dan website KPK yang itu.
Semoga Sukses
3 comments:
Lowongan Job nih ya..?? lansung ke TKP buat baca2 infonya.. thx dah berbagi...
ayo buruan ndaftar...
Yang dicari kok tua tua ya..
Hahahaha
Aku gak masuk itungan nich..
Post a Comment